2009/06/05

News TerbaruPengumuman

Barangsiapa melakukan fitnah tuduhan haram / pencemaran nama baik terhadap PT DFI / DBS, perusahaan telah menyiapkan payung hukum yang akan menuntut ke pengadilan dengan ancaman denda 1 Milyar serta kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

0 komentar: